Senin, 06 Januari 2014

Tarif Pesawat Kemungkinan Naik Sekitar Rp 50.000

Menteri Perhubungan (Menhub) E.E. Mangindaan belum memutuskan kenaikan tarif pesawat terbang, mengingat daya beli pengguna jasa. Namun, di sisi lain ia mengakui kenaikan dollar AS mengancam daya tahan airlines (maskapai).

"Sementara kita tunda karena baru saja Natal, dan tahun baru. Segera akan kita rapatkan berapa persen yang bisa dinaikkan. Belum bisa dipastikan kapan. Tapi Januari Insyaallah sudah," ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Nilai dollar AS yang menembus Rp 12.000 sangat membebani operasional maskapai. Terlebih, harga avtur dunia sendiri juga sudah naik.

Mangindaan menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan teknis dari Indonesia National Air Carrier Associaton (INACA), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Kita belum berani tentukan. Karena juga mempertimbangkan pengguna jasa. Mungkin kemarin tinggi, karena harganya rendah. Apakah dengan kenaikan tarif akan berpindah (moda)," ujarnya.


Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan, kemungkinan tarif pesawat naik antara Rp 45.000 - Rp 50.000. "Kalau dari Inaca kan mintanya Rp 85.000," terang Herry.

Analisis :
Kenaikan harga tiket pesawat dengan rate 45.000-50.000 belum termasuk kenaikan tarif yang berarti. Diharapkan dengan naiknya tarif pesawat ini dapat memberikan pelayanan yang lebih memuaskan untuk seluruh penumpang maskapai penerbangan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar