Menteri Perhubungan (Menhub) E.E.
Mangindaan belum memutuskan kenaikan tarif pesawat terbang, mengingat daya beli
pengguna jasa. Namun, di sisi lain ia mengakui kenaikan dollar AS mengancam
daya tahan airlines (maskapai).
"Sementara kita tunda karena baru saja Natal, dan
tahun baru. Segera akan kita rapatkan berapa persen yang bisa dinaikkan. Belum
bisa dipastikan kapan. Tapi Januari Insyaallah sudah," ujarnya, di
Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Nilai dollar AS yang menembus Rp 12.000 sangat membebani
operasional maskapai. Terlebih, harga avtur dunia sendiri juga sudah naik.
Mangindaan menuturkan, pihaknya akan menunggu keputusan
teknis dari Indonesia National Air Carrier Associaton (INACA), dan Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kita belum berani tentukan. Karena juga
mempertimbangkan pengguna jasa. Mungkin kemarin tinggi, karena harganya rendah.
Apakah dengan kenaikan tarif akan berpindah (moda)," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Kemenhub Herry Bakti mengatakan, kemungkinan tarif pesawat naik antara Rp
45.000 - Rp 50.000. "Kalau dari Inaca kan mintanya Rp 85.000," terang
Herry.
Analisis :
Kenaikan harga tiket pesawat dengan rate 45.000-50.000 belum termasuk kenaikan tarif yang berarti. Diharapkan dengan naiknya tarif pesawat ini dapat memberikan pelayanan yang lebih memuaskan untuk seluruh penumpang maskapai penerbangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar