Rabu, 18 April 2012

Otonomi Daerah Dalam Kepentingan Masyarakat


OTONOMI DAERAH

A.PENDAHULUAN

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.


B.LANDASAN TEORI

Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia


C.PEMBAHASAN

v  PENGERTIAN OTONOMI DAERAH (UU Nomor 32 Tahun 2004)
1.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan.”
2.        Daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


v  DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.       Undang Undang Dasar. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Keduatahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkanpermasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.

2.       Pasal 18 a yat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yangsama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

3.       Ketetapan MPR-RI : Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah :Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, sertaperimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.       Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnyamengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaanasas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendoronguntuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggaptidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutanpenyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwapelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannyaadalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerahbisa dijalankan secara optimal.


v  WEWENANG OTONOMI DAERAH

Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerahboleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaankepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dankewajiban pemerintah daerah yaitu :

Pasal 21
A.      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak
B.      mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
C.      memilih pimpinan daerah
D.      mengelola aparatur daerah
E.       mengelola kekayaan daerah
F.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah
G.     mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah
H.      mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
I.        mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Pasal 22
A.      Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban
B.      melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
C.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
D.      mengembangkan kehidupan demokrasi
E.       mewujudkan keadilan dan pemerataan
F.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
G.     menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
H.      menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
I.        mengembangkan sistem jaminan sosial
J.        menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
K.      mengembangkan sumber daya produktif di daerah
L.       melestarikan lingkungan hidup
M.    mengelola administrasi kependudukan
N.     melestarikan nilai sosial budaya
O.     membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
P.      kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


v  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH

1.       Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

2.       Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.

Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapatmemicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosipariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbulpersaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomiyang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukanpembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu sajatanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudahmelanggar pancasila sila ke-
lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”


D.KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangandaerah yang masih berkembang


E.SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
 Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri


F.DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar