OTONOMI
DAERAH
A.PENDAHULUAN
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan
dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber
potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
B.LANDASAN TEORI
Keadaan geografis Indonesia
yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara
Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan
pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk
memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu
sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap
terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat
dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi
rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut
sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan
NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam
daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab
diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya
alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan
nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang
pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena
itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat
daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi
daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah.
Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi
keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai
dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik
Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi
Seluruh Rakyat Indonesia
C.PEMBAHASAN
v PENGERTIAN OTONOMI DAERAH (UU Nomor 32
Tahun 2004)
1. Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
denganperaturan perundang-undangan.”
2. Daerah otonom sebagai berikut: Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
v DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan
yang kuat, yakni :
1. Undang
Undang Dasar. Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945
merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18
UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan
daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen
Keduatahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk
khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu
mencantumkanpermasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18,
Pasal 18A, dan Pasal18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum
dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.
2. Pasal
18 a yat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yangsama
menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
3. Ketetapan
MPR-RI : Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah
:Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan,
sertaperimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Undang-undang
N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnyamengatur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaanasas Desentralisasi.
Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendoronguntuk pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggaptidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutanpenyelenggaraan
otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15
Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Dari ketiga dasar perundang-undangan
tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwapelaksanaan Otonomi Daerah memiliki
dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannyaadalah bagaimana dengan dasar
hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerahbisa dijalankan secara optimal.
v WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang
melandasi otonomi daerah, pemerintah daerahboleh menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaankepemerintahan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat.
Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dankewajiban pemerintah
daerah yaitu :
Pasal 21
A. Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak
B. mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
C. memilih
pimpinan daerah
D. mengelola
aparatur daerah
E. mengelola
kekayaan daerah
F. memungut
pajak daerah dan retribusi daerah
G. mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada
di daerah
H. mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah
I.
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
Pasal 22
A. Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban
B. melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
C. meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat
D. mengembangkan
kehidupan demokrasi
E. mewujudkan
keadilan dan pemerataan
F. meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
G. menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
H. menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
I.
mengembangkan sistem jaminan sosial
J.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
K. mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
L. melestarikan
lingkungan hidup
M. mengelola
administrasi kependudukan
N. melestarikan
nilai sosial budaya
O. membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
P. kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
v DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
1.
Dampak
Positif
Dampak positif otonomi daerah
adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan
kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi
dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan otonomi daerah
maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut
dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi
daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah
pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu,
maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2.
Dampak
Negatif
Dampak negatif dari otonomi
daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi
dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah
satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan
sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah
yang terkadang dapatmemicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang
mengadakan promosipariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang
sama seakan timbulpersaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah
membuat kesenjangan ekonomiyang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya
akan semakin gencar melakukanpembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang
akan tetap begitu-begitu sajatanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat
mengkhawatirkan karena ini sudahmelanggar pancasila sila ke-
lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.”
D.KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai
berikut:
Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah
dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem
pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah
adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari
pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur
birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal
mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran
dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi
daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk
melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah
dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya
tinggi dangandaerah yang masih berkembang
E.SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan
urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah
lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas
bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah
pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah
dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang
bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
Kalau perlu,
sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak
pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi
jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini
dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap
merugikan rakyat didaerah itu sendiri
F.DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar