A. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Otonomi berasal dari dua kata : auto berarti sendiri,
nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian
berarti mengurus rumah tanggasendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan
kata Daerah, maka istilah“mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna
memperoleh kekuasaan dari pusatdan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga
pemerintahan daerah sendiri.Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah
Nomor 50 Tahun 2000 tentangPedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Provinsi menjadi dasarpengelolaan semua potensi daerah yang ada dan
dimanfaatkan semaksimal mungkin olehdaerah yang mendapatkan hak otonomi dari
daerah pusat. Kesempatan ini sangatmenguntungkan bagi daerah-daerah yang
memiliki potensi alam yang besar untuk dapatmengelola daerah sendiri secara
mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunyamengalokasikan hasil hasil
daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikankedaerah membuat daerah-daerah
baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi
daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.Dengan adanya
otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingakat II mampumengelola
daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan
danmensejahtrakan rakyat secara sosial ekonomi.
1.2
Tujuan
ü mengetahui sejauh mana daerah-daerah khususnya Sumatra
dalam mengelola danmenjalankan otonimi daerah yang telah di terapkan
pemerintah.
ü meningkattkan pengelolaan sumberdaya alam untuk
kesejahtraan dan kemajuandaerah.
ü menciptakan kemandirian daerah dari ketergantungan
dari peraturan pusatkhususnya tentang perekonomian daerah.
B. LANDASAN
TEORI
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan
berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan
geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat
berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem
pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap
berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan
karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut
ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak
merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem
pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber
pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita
ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih
cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem
pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak
bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam
perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan
yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional,
yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar
pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.
C. PEMBAHASAN
v
Otonomi Daerah di
NAD (Nanggroe Aceh Darussalam)
Nanggroe Aceh Darussalam sejak tahun 1999 telah
menerapkan otonomi daerah dalam kepemerintahannya. Secara filosofis, ada dua
tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi atau
otonomi daerah yaitu tujuan demokrasi dantujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi
akan memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di
tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbangterhadap pendidikan politik
secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakankesatuan dan persatuan
bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakatmadani atau civil
society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik
secara efektif, efesien.
Otonomi daerah ini berarti pemerintah daerah mempunyai
wewenang penuh dalammengelola potensi yang dimiliki dan pembangunan. Selain itu
pendapatan yangdidapatkan oleh pemerintah daerah 80% kembali ke daerah yang
digunakan sebagai kasdaerah, pembangunan dan lain sebagainya dan 20% di
salurkan kepemerintahan pusat.Hal ini akan membuat pemerintah daerah merasa
diberlakukan dengan adil tanpa harusada terjadinya kesenjangan-kesenjangan
dengan pemerintah pusat. Salah satu aspek yangmempunyai potensi di Nanggroe
Aceh Darussalam adalah perikanan dan kelautanyangterdiri dari perikanan darat
yang meliputi budidaya dan perikanan laut yang meliputipengangkapan dan juga
budidaya. Peraturan yang mengatur perikanan di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam
bersumber pada 2 hal yaitu hukum adat dan perda (peraturan daerah ) yang mana
hal ini dikarenakan otonomi daerah sehingga daerahmempunyai wewenang untuk
mengeluarkan peraturan yang menyangkut dengandaerahnya. Peraturan adat yang
berlaku di Aceh di dikenal dengan nama hukom laot.Adapun peraturan daerah yang
mengatur perikanan dan kelautan di Provinsi NanggroeAceh Darussalam di
sesuaikan dengan keadaan provinsi tersebut sehingga tidak bertentangan dengan
hukum adat. Dengan adanya peraturan daerah yang dibuatdiharapkan pemerintah dan
segenap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam dapat memanfaatkan
potensi yang ada dengan optimal tanpa harusmengakibatkan ekploitasi yang
berlebihan.
Hukum adat yang ada diketuai oleh panglima laot.
Panglima Laot merupakansuatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di
propinsiNanggroe AcehDarussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat
pengelola Hukôm Adat Laôt.Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam
dan mengatur tata carapenangkapan ikan di laut ( meupayang ), menetapkan waktu
penangkapan ikan di laut,melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola
upacara-upacara adatkenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta
menjadi penghubung antaranelayan dengan penguasa (dulu uleebalang , sekarang
pemerintah daerah.Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan
kepemerintahan daerahsebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa diKabupaten
Aceh Besarpada tahun1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977 tentang
Struktur OrganisasiPemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi,
fungsi dan kedudukannyabelum dijelaskan secara detail. Pada tahun 1990,
Pemerintah Propinsi Daerah IstimewaAceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990
tentang Pembinaan dan PengembanganAdat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat
beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang
memimpin adat istiadat,kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di
laut. Dengan adanya hukom laotini dapat meminimalisir terjadinya ekploitasi
yang berlebihan terhadap penangkapan ikandan mencegah terjadi kepunahan ikan
karena tata cara dalam menangkap ikan sudahdiatur dalam hukom laot ini.Pada
sesi ini akan kita bahas potensi alam yang ada di beberapa kabupaten NAD yaitu Kabupaten
Biereun dan Kabupaten Aceh Singkil.
I.
Kabupaten Biereun
a)
Tata Letak
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Bireuen terletak pada 40.54 -50.18 Lintang
Utara dan 960.20 -970.21Bujur Timur. Kabupaten Bireuen berbatasan dengan Selat
Malaka di sebelah utara,Kabupaten Aceh Tengah di sebelah selatan, Kabupaten
Pidie disebelah barat danKabupaten Aceh Utara di sebelah timur dengan luas
keseluruhan 1.901,21 Km2, yangterbagi menjadi 10 kecamatan.
b)
Prospek Investasi
Daerah
Komoditas khas dari kabupaten ini adalah giri matang,
buah sejenis jeruk bali.Buah ini hanya terdapat di Matang, ibu kota kecamatan
Peusangan yang berjarak 10kilometer dari Bireuen ke arah Medan. Berbatasan
dengan Selat Malaka di bagian utaramemungkinkan Bireuen memiliki potensi
perikanan dan kelautan yang siap dimanfaatkan dengan andalan ikan cakalang dan
tuna. Setiap tahunnya hasil tangkapan ikancakalang rata-rata 1.410 ton,
sedangkan ikan tuna 665 ton. Dari hasil budidaya, Bireuenmengandalkan udang
windu dan bandeng. Dengan budidaya intensif diperoleh lima tonudang windu per
bulan. Hasga udang windu dan bandeng jika diekspor sangat mahal.Dari geografis,
letak Kabupaten ini sangatlah strategis. Ia berada di titik persimpanganarus
pergerakan manusia dan barang dari arah timur (Medan, Langsa,
Lhokseumawe),maupun arah barat (Gayo dan Takengon) menuju Banda Aceh.Alam
Kabupaten Bireun menyimpan potensi yang luar biasa, pertanian menjadiyang
utama, selain penghasil beras, Bireun juga dikenal dengan komoditas
kacangkedelai, Kedelai Peudada bahkan menjadi produk ekspor, sedang daerah
pesisir dikecamatan Jeympa, Jangka, dan samalanga berpotensi dikembangkan
sebagaipertambakan intensif. Di Beruen juga akan di bangun sebuah kawasan
industri terpadudengan sistem berikat sedang disiapkan di Cot Bale Glumpang,
Kecamatan Pandrah danSamalanga. Di daerah ini juga terdapat potensi wisata yang
dapat dikembangkan antaralain waduk Paya Kareng di Cot Gapu.
II.
Kabupaten Aceh Singkil
Usia Kabupaten Aceh Singkil tergolong muda. Empat
tahun. Kabupaten ini hasilpemekaran Kabupaten Aceh Selatan. Sejak
"melepaskan diri" dari kabupaten induk tahun1999, Aceh Singkil
berbenah diri. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintahkabupaten adalah
pengeluaran untuk bidang transportasi.
a) Pembangunan
Pada realisasi pengeluaran pembangunan dalam anggaran
2000 yang hanyasembilan bulan terhitung bulan April sampai Desember pengeluaran
untuk transportasiRp 9,8 miliar. Jumlah ini merupakan pengeluaran terbesar
dibandingkan dengan 20 jenispengeluaran pembangunan lainnya. Nilainya setara
dengan 38 persen dari seluruhpengeluaran pembangunan Rp 25,7 miliar. Dana untuk
sektor transportasi antara lainuntuk pembuatan marka jalan seperti rambu lalu
lintas.Sampai dua tahun kemudian, transportasi masih menjadi perhatian
pemerintah setempat.Jumlah pengeluaran sektor ini terbesar kedua setelah sektor
aparatur pemerintah danpengawasan. Pada anggaran tahun 2002, dengan pengeluaran
pembangunan tidak kurangdari Rp 108 miliar, Aceh Singkil mengalokasikan Rp 20,7
miliar untuk transportasi. Nilaiini selisih sekitar Rp 3,2 miliar dari sektor
aparatur pemerintah dan pengawasan, Rp 23,9miliar.
b) letak
geografis
Aceh Singkil berada pada 20.02’-30.0’ Lintang Utara
dan 970.04’-980.12’ BujurTimur. Sebagian besar jalan yang menghubungkan
Singkil, ibu kota Aceh Singkil denganBanda Aceh, ibu kota Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang berjarak 710 kilometer,sudah beraspal hotmix. Kondisi
serupa dijumpai pada jalan yang menghubungkan Singkildengan Medan, ibu kota
Provinsi Sumatera Utara. Melalui jalan yang lumayan halus itu, jarak tempuh
kedua daerah ini sekitar 7 jam.Berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah
Selatan membuat kabupaten inimemiliki potensi perikanan dan kelautan. Perairan
di Aceh Singkil merupakan sarangikan, udang, rumput laut, dan terumbu karang.
Salah satu daerah produsen ikan lautadalah Pulau Banyak. Rata-rata per tahun
daerah ini menghasilkan 6.500 ton ikan laut.Sedangkan produk ikan laut seluruh
kabupaten 17.400 ton. Hasil tangkapan para nelayan ini antara lain dipasarkan ke Sibolga dan
Medan. Ikan-ikan itu dikapalkan melaluiPelabuhan Balai dengan waktu tempuh
sekitar 18 jam. Ikan dari Aceh Singkil itudigunakan untuk mencukupi kebutuhan
restoran atau warung-warung makan pada keduakota di Provinsi Sumut itu.
c) Potensi
Wilayah Aceh Singkil
Meskipun jauh dari pusat kendali pemerintahan Provinsi
Nanggroe AcehDarussalam (NAD) di Banda Aceh, kami tidak ingin terkucil. Oleh
karena itu,pemerintah kabupaten didukung masyarakat Aceh Singkil, di era
otonomi ini akanmenggali optimal semua potensi daerah. Ini tidak muluk- muluk,
karena Aceh Singkilmemiliki potensi untuk itu, terutama sumber daya alam yang
lumayan menjanjikan,"tegas Wakil Bupati Aceh Singkil Mu’adz Vohry dengan
nada optimis, ketika ditemuiKompas di Singkil, kota kabupaten yang tepat berada
di depan Samudera Indonesia.
Tekad untuk tidak terkucil dalam gerak pembangunan di
NAD, wajar menjaditarget masyarakat dan pelaksana pemerintahan di Aceh Singkil.
Ada dua faktor yangdirasakan sebagai tantangan dalam membangun fisik,
kemasyarakatan dan perekonomiandaerah. Keduanya yakni, usianya yang baru empat
tahun berdiri sebagai kabupaten, danposisi geografis yang tidak terlalu
menguntungkan. Aceh Singkil resmi menjadikabupaten pada 27 April 1999.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999,Aceh Singkil lepas dari induknya
Kabupaten Aceh Selatan. Adapun letak geografis,wilayah Singkil persis di pantai
barat Sumatera, sekitar 680 km dari kota Banda Aceh,ibu kota Provinsi NAD.
Untuk koordinasi pembangunan ke pusat dan provinsi serta aksesekonomi, jalur
transportasi yang ditempuh penuh tantangan. Karena hanya
mengandalkansatu-satunya jalan darat atau harus memutar ke Medan sejauh 300-an
kilometer,kemudian menggunakan penerbangan ke Banda Aceh atau Jakarta.
Beberapa faktor yang tidak menguntungkan ini, memberi
inspirasi danmemotivasi masyarakat dan jajaran pemerintahan di daerah ini agar
bisa secepatnyamandiri. Kemandirian Aceh Singkil diartikan secara konkret,
yakni bagaimana bisa lepasdari bayang-bayang induknya Aceh Selatan, dan hidup
dengan pendapatan sendiri. Darikerangka itu, kita sepakat lima tahun pertama
Aceh Singkil harus bangkit mengejarketertinggalan dari kabupaten-kabupaten lain
di NAD.
Dari segi potensi alam yang dimiliki daerah kabupaten
aceh singkil keinginanuntuk mengejar ketertinggalan tersebut tidak sukar
diwujudkan. Selain situasi keamananyang relatif tenang tanpa konflik, Singkil
memiliki potensi di sektor perkebunan danperikanan yang lumayan besar.
Di sektor perkebunan misalnya, di daerah ini tercatat
sekitar 22 perusahaan besarperkebunan, sebagian sudah menanam modalnya dan
sebagian lagi masih mengantongiizin prinsip. Komoditas yang dikembangkan adalah
kelapa sawit. Hingga kini sedikitnyahampir 200.000 hektar (ha) areal kebun
kelapa sawit yang sudah produktif di AcehSingkil.
Selain milik perusahaan besar, kebun sawit juga
dimiliki rakyat (petani). Luaslahan kebun sawit milik rakyat ini mulai 5 ha
hingga di atas 100 ha. Kepemilikan sawitrakyat tersebut semata-mata untuk
mengurangi ekses, terutama menghindari kesenjangandengan adanya perusahaan
besar di daerah ini. Jadi, rakyat Singkil tak sekadar menonton,tapi juga ikut
berkiprah dan memetik hasil langsung di sektor perkebunan, Tentangpotensi
perikanan di daerah kabupaten aceh singkil tidak terbantah lagi karena
kabupatenini memiliki wilayah perairan potensial. selama ini kekayaan perikanan
tersebut dikurasoleh nelayan-nelayan asing. Justru itu agar dominasi nelayan
asing bisa dihentikan,tengah diupayakan pembangunan industri perikanan terpadu
skala besar yang akanmemberdayakan sekitar 500 keluarga nelayan lokal.
Sektor perikanan Aceh Singkil, kini tampak memiliki
prospek yang cukupmenjanjikan. Salah satu pemodal besar di Tanah Air sudah
menyatakan kesediaanmembangun industri perikanan terpadu di daerah ini.
d) Pendapatan
Daerah
Seperti telah dijelaskan diatas setelah bupati aceh
singkil mencoba untuk pisahyang sebelumnya masih ketergantungan pada aceh pusat
(NAD) yang bertujuan untuk mencoba mendapatkan penghasilan dari kemandirian
masyarakat tanpa ada bantuan daripemerintah pusat maupun NAD. Dimana dapat kita
ketahui potensi-potensi didaerahkabupaten aceh singkil tersebut, pendapatan
penghasilan bagi masyarakat adalahdominasi dari hasil pertanian yang berupa
tanaman kelapa sawit, dan penangkapan ikan juga budidaya sekala rumah tangga. Namun
sampai saat ini masih kurangnya pendapatanterutama dari sumberdaya
perikanannya, karena masih kurangnya perhatian dari PEMDA setempat. Sehingga
penghasilan maupun pendapatan masyarakat kabupaten aceh singkilsaat ini hanya
dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak lebih dari itu khusus
paranelayan dan petani.
v
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
1. Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan
otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan
otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan
situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu,
maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
2. Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah
membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
D. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai
berikut:
Otonomi daerah
adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai
denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan
kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah
dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana
yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi
daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal
mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran
dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya
kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai
pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat,
sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah
yang masih berkembang.
E. SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan
urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah
lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas
bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah
pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah
dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang
bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
Kalau perlu,
sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak
pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi
jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini
dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap
merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
F. PENUTUP
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya
gelombang reformasi, otonomidaerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak
dibicarakan dan diterapkan dikepemerintahan daerah. Sebenarnya “otonomi daerah”
bukanlah suatu hal yang barukarena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia , konsep otonomidaerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Bahkan padamasa pemerintahan kolonial Belanda,
prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkandalam penyelenggaraan
pemerintahan.Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa
peraturanperundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945menganut
sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi
dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957menganut
sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah
UU22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Sepertiyang kita ketahui Negara Indonesia memiliki daeah yang sangat luas yang
terbagi dalamprovinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kecamatan-kecamatan dan
sebagainya. Denganadanya desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah di
harapkan dapatmengoptimalkan pengelolaan daerah dan memeratakan pembangunan di
daerah.
G. DAFTAR
PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/19470904/Otonomi-Daerah
http://lampungpost.com
Badan
Pusat Statistik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Aceh
Departemen
Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan
http://www.
Wikipedia.com/ Kabupaten_Aceh_Timur.htm
http://www.kepriprov.go.id.9
Oktober 2009