Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bati-bati
Kabupaten Tanah Laut, HMT menutup buku tahun 2013 dengan catatan merah yang
nyaris membuat semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kalimantan Selatan
memendam marah. Bagaimana tidak marah, kurang dari lima bulan RF bendahara UPK
Bati-bati menerima penghargaan dari Gubernur sebagai UPK terbaik se-provinsi,
tanpa seorang pun menduga dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan dana
perguliran kelompok SPP. Taksiran sementara, dana yang seharusnya dimanfaatkan
oleh warga rumah tangga miskin (RTM) sebanyak Rp 1,1 miliar ditilep untuk
kepentingan pribadi.
Ihwal kasus ini terendus dari pemeriksaan
rutin Fasilitator Keuangan PNPM-MPd Kabupaten Tanah Laut, AMNH, 12-13 September
2013 yang menemukan “gunung es” penyimpangan. AM yang bertugas di kabupaten ini
belum genap enam bulan semula ikut bangga kepada UPK Bati-bati yang tak pernah
menyisakan tunggakan setiap bulannya. Keuntungan UPK pun tiap tahun dibagikan
kepada warga RTM dalam seremoni yang meriah. Bahkan pada 2013 acara bakti
sosial membagi surplus dihadiri bupati dan wakil bupati terpilih.
Namun AM mencermati, mengapa penyaluran dana
bergulir kepada kelompok SPP yang hendak meminjam lagi diberikan pada akhir
bulan. “Penyaluran 80 % di akhir bulan. Kami menelusuri, menemukan satu
kelompok SPP yang mengajukan pinjaman sampai tanggal 30 belum menerima dananya.
Bendahara mengakui, ada kelompok SPP belum terima dana pinjaman yang diajukan
Rp 155 juta. Pada saat yang sama dia juga tak bisa menunjukkan kelompok SPP
lain yang hendak meminjam Rp 96,5 juta. Padahal di buku kas dilaporkan dana
sudah disalurkan ke semua kelompok SPP,” papar Aminah.
Dari temuan itulah tim fasilitator kabupaten
(faskab) sigap menggali informasi di lapangan. Koordinator faskab, SR akhirnya
mendapatkan pengakuan dari ATL, sapaan akrab RF, dana perguliran yang tidak
disalurkan ke kelompok SPP sekitar Rp 800 juta. Setelah diaudit lebih jauh,
ditemukan nilai penggelapan Rp 1,1 miliar. Cara menyelewengkannya antara lain
dengan membuat data duplikat kelompok SPP. Tim verifikasi yang hendak mengecek
satu per satu keberadaan kelompok sebelum menerima kucuran dana disodori data
yang benar-benar ada kelompoknya. Tapi di lapangan anggota kelompok oleh pelaku
diacak. Tim bisa bertemu dengan semua peminjam. Untuk nama-nama peminjam yang
dimanipulasi oleh pelaku dikatakan orangnya sedang pergi, dan akan diverifikasi
sendiri oleh pelaku dengan alasan bagi tugas agar pekerjaan cepat selesai.
Cara meyakinkan pelaku kepada ketua UPK HMT
sulit dibantah. “Apalagi saya di bidang ke-UPK-an masih baru. Dia menjadi
bendahara UPK sejak 2008, belum pernah ganti. Jadinya, kami percaya sepenuhnya
pada apa yang dia laporkan. Ketua UPK terdahulu, AS, mengundurkan diri tahun
2010, kemudian digantikan HMT yang sebelumnya hanya menjadi KPMD (Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa). Saat itu HMT menangkap kesan, pengunduran diri AS
karena sudah menangkap ketidak beresan RF.
Saat
harus berhadapan dengan tim pemberantasan tindak pidana korupsi (tim
tastipikor) Polres Tanah Laut, HMT menyadari memberikan kepercayaan penuh
kepada orang yang kelihatannya baik bisa menjadi bumerang. HMT tak mengira,
orang sebaik RF dalam penampilan sehari-harinya bisa berbuat senekad itu.
Begitu berpengaruhnya RF, diceritakan HMT,
saat fasilitator kecamatan (FK) baru hendak memeriksa lebih detail laporan
keuangan UPK Bati-bati, justru dimarahi. Pengurus UPK yang lain, termasuk HMT
sempat ikut-ikutan menunjukkan sikap konfrontasi kepada FK K. “Kami sempat
memperingatkan kepada FK yang baru agar jangan macam-macam mencari-cari
kesalahan,” kenangnya saat memarahi FK.
Itu bukan tanpa sebab. Karena sewaktu FK
mulai mengendus ada ketidakberesan laporan keuangan, Kepala Desa Nusa Indah SPRM
yang juga ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar-Desa), membela RF yang juga menjadi
bendahara desa di sana. Ketua BP UPK pun awalnya meminta agar masalah
diselesaikan internal saja, tak perlu melibatkan aparat penegak hukum. Namun
begitu tahu bahwa dana yang digelapkan mencapai Rp 1,1 miliar, mereka hanya
bisa terbengong-bengong, karena dana itu diselewengkan sejak tahun 2010.
Tak ada yang percaya bagaimana mungkin uang
sebanyak itu bisa mengalir masuk ke kantong pribadi. Tim faskab yang menelusuri
awal penyimpangan memang bermula dari jumlah kecil. “Ada kelompok yang membayar
angsuran tidak ke kantor UPK, tapi ke rumah bendahara. Angsuran itu tidak
disetorkan ke bank,” ujar AMNH. Kelompok SPP yang datanya dimanipulasi dalam
laporan selalu tidak memiliki tunggakan karena setoran ditutup dengan
memanipulasi penyaluran ke kelompok lain. Intinya mirip gali lubang tutup
lubang. Baru pada bulan September 2013, karena lubang yang harus ditutup sudah
terlalu banyak, pelaku kewalahan dan laporan tak bisa direkayasa lagi.
BPKP sampai akhir Desember 2013 masih
menuntaskan audit atas permintaan tim tastipikor, dan menemukan angka Rp 9 juta
uang angsuran kelompok yang ditilep Atul. Yang bersangkutan sendiri sangat
kooperatif dalam pemeriksaan ini, sehingga meskipun sudah ditetapkan sebagai
tersangka namun tidak ditahan.
Untuk apa saja uang itu dipakai, semua orang
di sekitarnya menyatakan karena gaya hidup mewah. Mereka tidak menaruh curiga
dengan gaya hidup itu karena selama ini dikenal sebagai istri seorang
kontraktor. Pengakuannya kepada tim pemeriksa BPKP terungkap, untuk keperluan
pribadi setiap hari Rp 200 ribu x 30 hari x 29 bulan sekitar Rp 174 juta. Untuk
beli tas, baju, sepatu sekitar Rp 20 juta. Beli perhiasan Rp 75 juta, dibawa ke
Jawa Rp 30 juta, untuk biaya kuliah Rp 10 juta. Sejauh ini belum diketahui ke
mana dia membawa uangnya karena dari catatan baru terdata sekitar Rp
447.800.000 yang dipakai untuk kepentingan pribadi.
ANALISIS
Senjata makan tuan
merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita. Istilah tersebut
muncul jika apa yang kita lakukan dengan maksud baik akan memberikan pengaruh
atau hasil yang buruk. Seperti halnya dengan sebuah kepercayaan. Kepercayaan
banyak disalah gunakan oleh seseorang. Biasanya sebuah kepercayaan akan disalah
gunakan oleh orang – orang yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan.
Kebutuhan lah yang memicu terjadinya penyalah gunaan kepercayaan tersebut. Contohnya
dapat kita lihat dari kasus penggelapan dana sebesar 1,1 milyar yang dilakukan
oleh RF (bendahara UPK Bati-bati). Padahal RF sudah diberi kepercayaan penuh
oleh gubernur bati - bati untuk mengelola seluruh keuangan yang nantinya akan
dibagikan kepada warga RTM (Rumah Tangga Miskin) dalam program SPP dan RF juga
diberikan penghargaan sebagai UPK terbaik se-provinsi.
Namun pengakuannya
kepada tim pemeriksa BPKP terungkap, untuk keperluan pribadi setiap hari Rp 200
ribu x 30 hari x 29 bulan sekitar Rp 174 juta. Untuk beli tas, baju, sepatu
sekitar Rp 20 juta. Beli perhiasan Rp 75 juta, dibawa ke Jawa Rp 30 juta, untuk
biaya kuliah Rp 10 juta. Sejauh ini belum diketahui ke mana dia membawa uangnya
karena dari catatan baru terdata sekitar Rp 447.800.000 yang dipakai untuk
kepentingan pribadi. Pada dasarnya setiap manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan
manusia terbatas, tetapi karena keinginan manusia itu sendiri yang tidak
terbatas maka kebutuhan pun semakin tidak terpuaskan. Alat pemuas kebutuhan
adalah uang. Tanpa uang, semua yang kita lakukan tidak berarti. Nilai uang yang
fantastis dapat membutakan hati bahkan pikiran kita. Perilaku RF ini sudah
melanggar norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
Norma hukum : tindakan RF ini sudah melanggar norma hukum karena RF
berupaya untuk memperkaya diri yang dapat merugikan negara. Menurut pasal 2
ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
disebutkan bahwa setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Norma Agama : RF sudah melanggar norma agama yaitu dengan
berkhianat atau tidak amanat atas kepercayaan yang sudah diberikan oleh
gubernur bati – bati. Lalu RF juga sudah mengambil hak yang bukan hak nya.
Dalam arti lain RF sudah mengambil harta milik orang lain. Sifat khianat adalah
salah satu sifat orang munafiq sebagaimana sabda Rasulullah saw. Bahwa
tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu apabila berkata berdusta, apabila
berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah berkhianat. Oleh karena itu, Allah
SWT. sangat membenci dan melarang khianat. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ
اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu,
sedang kamu mengetahui”. (QS al-Anfâl [8]: 27).
Norma moral : Perilaku RF sudah melanggar norma moral. Karena etika
RF tidak menunjukkan sebagaimana harusnya seorang bendahara mengelola keuangan
dengan baik dan bersikap transparansi. Karena perilaku korupsi sudah berkembang
menjadi kebudayaan. Perilaku korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan menjadi
sesuatu yang biasa, atau netral secara etis. Korupsi menjadi problem akut
ketika ia sudah melembaga dalam masyarakat, menyusup ke dalam sistem nilai,
menjadi norma dan bagian dari budaya, dan secara leluasa masuk ke dalam ranah
perilaku.
Norma Sopan Santun : tindakan RF sangat tidak menunjukkan adanya
sopan santun. Karena penggelapan dana sangat merugikan orang banyak. Terlebih
lagi RF ini seorang wanita. Sikap yang seperti inilah yang patut dijauhi.
Karena hidup harus penuh dengan sopan santun jika ingin dihargai.
Sanksi yang akan diterima oleh RF yakni sanksi hukum dan sanksi
sosial. Sanksi hukum diberlakukan karena kasus ini termasuk ke dalam skala
besar dan merugikan banyak pihak. Sanksi hukum menurut pasal 2 ayat (1) UU
No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Sedangkan sanksi sosial, RF mendapatkan malu karena nama
baiknya sudah tidak bersih lagi. Kasusnya sudah beredar di media sosial seperti
media cetak dan media elektronik.
Beberapa sistem
filsafat moral adalah
-
Hedonisme
-
Eudemonisme
-
Utilitarisme
Filsafat moral Hedonisme
memiliki hubungan dalam kasus ini, karena si RF memiliki sifat yg egois karena
mengusahakan kesenangan demi kepentingan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang
lain. Sebab hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik
bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Namun filsafat
hedonisme tidak baik karena ia
mengandung paham egoisme yang hanya memperhatikan kepentingan dirinya
saja.
Filsafat moral Eudemonisme
tidak berkaitan dengan kasus ini, karena si RF dalam mengejar suatu kebahagiaan
menggunakan cara yang tidak baik yaitu dengan penggelapan dana. Karena menurut
aristoteles (384 – 322) eudemonisme
adalah dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang
disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan? Manusia mencapai kebahagiaan
dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai
keutamaan.
Filsafat moral utilitarisme berkaitan
dengan kasus ini karena si RF melakukan tindak kejahatan berdasarkan kesusahan,
mungkin selama ini RF belum merasa cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehingga
ia mencari kesenangan atas ketidaksenangannya. Sebab utilitarisme adalah anggapan
bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan
yang diakibatkannya terhadap terhadap
para korban dan masyarakat. Menurut kodratnya manusia menghindari
ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia
memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. Karena menurut kodratnya tingkah
laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik
atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
Kesimpulan
: Dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa sebaiknya jangan mudah percaya dengan seseorang. Meskipun orang itu
terlihat baik tetapi belum tentu dia memiliki maksud dan tujuan yang baik. Dan
jika kita sudah diberi kepercayaan dengan seseorang, jagalah kepercayaan itu. Jangan memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan. Bertindaklah sesusai norma yang berlaku. Dan berperilakulah dengan
etika yang terpuji. Sebaiknya RF menjaga kepercayaan yang diberikan oleh
Gubernur, bukannya memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri. Padahal dana
yang digelapkan oleh RF sngat berguna untuk warga miskin. RF harus bisa
mengontrol kebutuhan sehingga tidak gelap mata untuk melakukan tindak korupsi.
Dan untuk penegak hukum sebaiknya lakukan tindak pidana yang adil agar semua
pelaku korupsi jera.
Sumber: