Kamis, 16 Oktober 2014

Modal Kepercayaan Berujung Senjata Makan Tuan

Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, HMT menutup buku tahun 2013 dengan catatan merah yang nyaris membuat semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kalimantan Selatan memendam marah. Bagaimana tidak marah, kurang dari lima bulan RF bendahara UPK Bati-bati menerima penghargaan dari Gubernur sebagai UPK terbaik se-provinsi, tanpa seorang pun menduga dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan dana perguliran kelompok SPP. Taksiran sementara, dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh warga rumah tangga miskin (RTM) sebanyak Rp 1,1 miliar ditilep untuk kepentingan pribadi.

Ihwal kasus ini terendus dari pemeriksaan rutin Fasilitator Keuangan PNPM-MPd Kabupaten Tanah Laut, AMNH, 12-13 September 2013 yang menemukan “gunung es” penyimpangan. AM yang bertugas di kabupaten ini belum genap enam bulan semula ikut bangga kepada UPK Bati-bati yang tak pernah menyisakan tunggakan setiap bulannya. Keuntungan UPK pun tiap tahun dibagikan kepada warga RTM dalam seremoni yang meriah. Bahkan pada 2013 acara bakti sosial membagi surplus dihadiri bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun AM mencermati, mengapa penyaluran dana bergulir kepada kelompok SPP yang hendak meminjam lagi diberikan pada akhir bulan. “Penyaluran 80 % di akhir bulan. Kami menelusuri, menemukan satu kelompok SPP yang mengajukan pinjaman sampai tanggal 30 belum menerima dananya. Bendahara mengakui, ada kelompok SPP belum terima dana pinjaman yang diajukan Rp 155 juta. Pada saat yang sama dia juga tak bisa menunjukkan kelompok SPP lain yang hendak meminjam Rp 96,5 juta. Padahal di buku kas dilaporkan dana sudah disalurkan ke semua kelompok SPP,” papar Aminah.

Dari temuan itulah tim fasilitator kabupaten (faskab) sigap menggali informasi di lapangan. Koordinator faskab, SR akhirnya mendapatkan pengakuan dari ATL, sapaan akrab RF, dana perguliran yang tidak disalurkan ke kelompok SPP sekitar Rp 800 juta. Setelah diaudit lebih jauh, ditemukan nilai penggelapan Rp 1,1 miliar. Cara menyelewengkannya antara lain dengan membuat data duplikat kelompok SPP. Tim verifikasi yang hendak mengecek satu per satu keberadaan kelompok sebelum menerima kucuran dana disodori data yang benar-benar ada kelompoknya. Tapi di lapangan anggota kelompok oleh pelaku diacak. Tim bisa bertemu dengan semua peminjam. Untuk nama-nama peminjam yang dimanipulasi oleh pelaku dikatakan orangnya sedang pergi, dan akan diverifikasi sendiri oleh pelaku dengan alasan bagi tugas agar pekerjaan cepat selesai.

Cara meyakinkan pelaku kepada ketua UPK HMT sulit dibantah. “Apalagi saya di bidang ke-UPK-an masih baru. Dia menjadi bendahara UPK sejak 2008, belum pernah ganti. Jadinya, kami percaya sepenuhnya pada apa yang dia laporkan. Ketua UPK terdahulu, AS, mengundurkan diri tahun 2010, kemudian digantikan HMT yang sebelumnya hanya menjadi KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa). Saat itu HMT menangkap kesan, pengunduran diri AS karena sudah menangkap ketidak beresan RF.

Saat harus berhadapan dengan tim pemberantasan tindak pidana korupsi (tim tastipikor) Polres Tanah Laut, HMT menyadari memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang kelihatannya baik bisa menjadi bumerang. HMT tak mengira, orang sebaik RF dalam penampilan sehari-harinya bisa berbuat senekad itu.

Begitu berpengaruhnya RF, diceritakan HMT, saat fasilitator kecamatan (FK) baru hendak memeriksa lebih detail laporan keuangan UPK Bati-bati, justru dimarahi. Pengurus UPK yang lain, termasuk HMT sempat ikut-ikutan menunjukkan sikap konfrontasi kepada FK K. “Kami sempat memperingatkan kepada FK yang baru agar jangan macam-macam mencari-cari kesalahan,” kenangnya saat memarahi FK.

Itu bukan tanpa sebab. Karena sewaktu FK mulai mengendus ada ketidakberesan laporan keuangan, Kepala Desa Nusa Indah SPRM yang juga ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar-Desa), membela RF yang juga menjadi bendahara desa di sana. Ketua BP UPK pun awalnya meminta agar masalah diselesaikan internal saja, tak perlu melibatkan aparat penegak hukum. Namun begitu tahu bahwa dana yang digelapkan mencapai Rp 1,1 miliar, mereka hanya bisa terbengong-bengong, karena dana itu diselewengkan sejak tahun 2010.

Tak ada yang percaya bagaimana mungkin uang sebanyak itu bisa mengalir masuk ke kantong pribadi. Tim faskab yang menelusuri awal penyimpangan memang bermula dari jumlah kecil. “Ada kelompok yang membayar angsuran tidak ke kantor UPK, tapi ke rumah bendahara. Angsuran itu tidak disetorkan ke bank,” ujar AMNH. Kelompok SPP yang datanya dimanipulasi dalam laporan selalu tidak memiliki tunggakan karena setoran ditutup dengan memanipulasi penyaluran ke kelompok lain. Intinya mirip gali lubang tutup lubang. Baru pada bulan September 2013, karena lubang yang harus ditutup sudah terlalu banyak, pelaku kewalahan dan laporan tak bisa direkayasa lagi.

BPKP sampai akhir Desember 2013 masih menuntaskan audit atas permintaan tim tastipikor, dan menemukan angka Rp 9 juta uang angsuran kelompok yang ditilep Atul. Yang bersangkutan sendiri sangat kooperatif dalam pemeriksaan ini, sehingga meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

Untuk apa saja uang itu dipakai, semua orang di sekitarnya menyatakan karena gaya hidup mewah. Mereka tidak menaruh curiga dengan gaya hidup itu karena selama ini dikenal sebagai istri seorang kontraktor. Pengakuannya kepada tim pemeriksa BPKP terungkap, untuk keperluan pribadi setiap hari Rp 200 ribu x 30 hari x 29 bulan sekitar Rp 174 juta. Untuk beli tas, baju, sepatu sekitar Rp 20 juta. Beli perhiasan Rp 75 juta, dibawa ke Jawa Rp 30 juta, untuk biaya kuliah Rp 10 juta. Sejauh ini belum diketahui ke mana dia membawa uangnya karena dari catatan baru terdata sekitar Rp 447.800.000 yang dipakai untuk kepentingan pribadi.


ANALISIS

Senjata makan tuan merupakan istilah yang tidak asing lagi dalam kehidupan kita. Istilah tersebut muncul jika apa yang kita lakukan dengan maksud baik akan memberikan pengaruh atau hasil yang buruk. Seperti halnya dengan sebuah kepercayaan. Kepercayaan banyak disalah gunakan oleh seseorang. Biasanya sebuah kepercayaan akan disalah gunakan oleh orang – orang yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan. Kebutuhan lah yang memicu terjadinya penyalah gunaan kepercayaan tersebut. Contohnya dapat kita lihat dari kasus penggelapan dana sebesar 1,1 milyar yang dilakukan oleh RF (bendahara UPK Bati-bati). Padahal RF sudah diberi kepercayaan penuh oleh gubernur bati - bati untuk mengelola seluruh keuangan yang nantinya akan dibagikan kepada warga RTM (Rumah Tangga Miskin) dalam program SPP dan RF juga diberikan penghargaan sebagai UPK terbaik se-provinsi.

Namun pengakuannya kepada tim pemeriksa BPKP terungkap, untuk keperluan pribadi setiap hari Rp 200 ribu x 30 hari x 29 bulan sekitar Rp 174 juta. Untuk beli tas, baju, sepatu sekitar Rp 20 juta. Beli perhiasan Rp 75 juta, dibawa ke Jawa Rp 30 juta, untuk biaya kuliah Rp 10 juta. Sejauh ini belum diketahui ke mana dia membawa uangnya karena dari catatan baru terdata sekitar Rp 447.800.000 yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Pada dasarnya setiap manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan manusia terbatas, tetapi karena keinginan manusia itu sendiri yang tidak terbatas maka kebutuhan pun semakin tidak terpuaskan. Alat pemuas kebutuhan adalah uang. Tanpa uang, semua yang kita lakukan tidak berarti. Nilai uang yang fantastis dapat membutakan hati bahkan pikiran kita. Perilaku RF ini sudah melanggar norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.

Norma hukum : tindakan RF ini sudah melanggar norma hukum karena RF berupaya untuk memperkaya diri yang dapat merugikan negara. Menurut pasal 2 ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Norma Agama : RF sudah melanggar norma agama yaitu dengan berkhianat atau tidak amanat atas kepercayaan yang sudah diberikan oleh gubernur bati – bati. Lalu RF juga sudah mengambil hak yang bukan hak nya. Dalam arti lain RF sudah mengambil harta milik orang lain. Sifat khianat adalah salah satu sifat orang munafiq sebagaimana sabda Rasulullah saw. Bahwa tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga, yaitu apabila berkata berdusta, apabila berjanji ingkar, dan apabila diberi amanah berkhianat. Oleh karena itu, Allah SWT. sangat membenci dan melarang khianat. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS al-Anfâl [8]: 27).

Norma moral : Perilaku RF sudah melanggar norma moral. Karena etika RF tidak menunjukkan sebagaimana harusnya seorang bendahara mengelola keuangan dengan baik dan bersikap transparansi. Karena perilaku korupsi sudah berkembang menjadi kebudayaan. Perilaku korupsi bisa dianggap sebagai kejahatan menjadi sesuatu yang biasa, atau netral secara etis. Korupsi menjadi problem akut ketika ia sudah melembaga dalam masyarakat, menyusup ke dalam sistem nilai, menjadi norma dan bagian dari budaya, dan secara leluasa masuk ke dalam ranah perilaku.

Norma Sopan Santun : tindakan RF sangat tidak menunjukkan adanya sopan santun. Karena penggelapan dana sangat merugikan orang banyak. Terlebih lagi RF ini seorang wanita. Sikap yang seperti inilah yang patut dijauhi. Karena hidup harus penuh dengan sopan santun jika ingin dihargai.

Sanksi yang akan diterima oleh RF yakni sanksi hukum dan sanksi sosial. Sanksi hukum diberlakukan karena kasus ini termasuk ke dalam skala besar dan merugikan banyak pihak. Sanksi hukum menurut pasal 2 ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan sanksi sosial, RF mendapatkan malu karena nama baiknya sudah tidak bersih lagi. Kasusnya sudah beredar di media sosial seperti media cetak dan media elektronik.

Beberapa sistem filsafat moral adalah
-          Hedonisme
-          Eudemonisme
-          Utilitarisme

Filsafat moral Hedonisme memiliki hubungan dalam kasus ini, karena si RF memiliki sifat yg egois karena mengusahakan kesenangan demi kepentingan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain. Sebab hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone). Namun filsafat hedonisme tidak baik karena ia  mengandung paham egoisme yang hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.

Filsafat moral Eudemonisme tidak berkaitan dengan kasus ini, karena si RF dalam mengejar suatu kebahagiaan menggunakan cara yang tidak baik yaitu dengan penggelapan dana. Karena menurut aristoteles (384 – 322)  eudemonisme adalah dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan? Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

Filsafat moral utilitarisme berkaitan dengan kasus ini karena si RF melakukan tindak kejahatan berdasarkan kesusahan, mungkin selama ini RF belum merasa cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ia mencari kesenangan atas ketidaksenangannya. Sebab utilitarisme adalah anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.

Kesimpulan : Dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sebaiknya jangan mudah percaya dengan seseorang. Meskipun orang itu terlihat baik tetapi belum tentu dia memiliki maksud dan tujuan yang baik. Dan jika kita sudah diberi kepercayaan dengan seseorang, jagalah kepercayaan itu.  Jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Bertindaklah sesusai norma yang berlaku. Dan berperilakulah dengan etika yang terpuji. Sebaiknya RF menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur, bukannya memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri. Padahal dana yang digelapkan oleh RF sngat berguna untuk warga miskin. RF harus bisa mengontrol kebutuhan sehingga tidak gelap mata untuk melakukan tindak korupsi. Dan untuk penegak hukum sebaiknya lakukan tindak pidana yang adil agar semua pelaku korupsi jera.


Sumber: