Sabtu, 26 Mei 2012

tips mengatasi blackberry yang sering LOLA (loading lama)

Mengatasi Blackberry Pending > Cara wipe HP Blackberry - BBM Lemot atau pending Siapa sih yang tidak sebel jika mengalami kejadian tersebut apalagi saat sedang asik BBM-an atau bahkan saat dalam keadaan darurat, tiba-tiba pesan yang dikirim pending melulu? Hasilnya pasti sobat semua pada nyalahin operator. Padahal, sebelum menyalahkan operator, ada baiknya mengecek dulu Blackberry Anda, sebab BBM Pending tidak melulu karena masalah operator, tapi bisa juga karena Blackberry Anda sudah bermasalah.

Bila sebelumnya sobat sudah mengetahui Tips Merawat Blackberry agar Tidak Lemot, dimana di tips sebelumnya kita harus melakukan langkah offline – online koneksi di Blackberry, melakukan HRT ataupun Hard Reset dan Softreset. Nah, jika cara tersebut diatas sudah dilakukan dan Anda masih juga mengalami BBM Pending. Cara terjitu sekarang adalah saatnya mengecek kondisi Blackberry Anda.

Coba hitung, sudah berapa lama Anda menggunakan Blackberry? Apakah sudah 1 tahun atau 2 atau bahkan 3? Kemudian ingat-ingat selama itu Anda pernah melakukan Wipe Handheld (Factory Default) atau belum. Kita ketahui Blackberry yang kita pakai lama-lama akan menyisakan cache, history ataupun berkas file dari aplikasi yang pernah di instal, dan karena faktor-faktor inilah kinerja Blackberry akan semakin menurun dan tentunya akan berpengaruh juga terhadap BBM yang sering pending.

So, Tips Mengatasi BBM Pending jika semua trik diatas sudah dilakukan adalah dengan Cara wipe HP Blackberry Anda. Dengan langkah Wipe Handheld ini, Blackberry Anda akan kembali Fresh seperti layaknya Blackberry baru. Dan tentunya, BBM-pun akan bekerja dengan lebih responsif! Tapi ingat Wipe Handheld adalah pilihan terakhir jika memang trik sebelumnya tidak berhasil.

Untuk melakukan Cara wipe HP Blackberry  masuk ke menu Options – Security – Security Wipe seperti di bawah ini. Beri ceklis pada opsi yang diinginkan, agar Blackberry kembali Fresh sebaiknya beri ceklis pada Email, Contacts etc dan User Installed Applications. Jangan memberi ceklis pada Media Card, biar data seperti lagu, foto dan film tidak terhapus di SD Card Anda. Lalu klik Wipe Data.




Perlu diingat, proses Wipe Handheld, akan menghapus seluruh data di Blackberry, mulai dari Phonebook, Contact BBM, SMS, AutoText dll, jadi sebelum melakukan Wipe Handheld sebaiknya Backup Blackberry Anda menggunakan Blackberry Desktop Manager!

Catatan : Tips Mengatasi BBM Pending ini telah berhasil dibuktikan oleh rekan penulis sehingga kini dia bisa BBM-an dengan lancar setelah sebelumnya selalu pending dan pending. Penulis tidak bertanggungjawab atas kehilangan data di Blackberry Anda, jika Anda melakukan Wipe Handheld Blackberry Anda tanpa membackup terlebih dahulu, gunakan trik ini dengan bijak dan jangan lupa di Share ya ^_^.


Sumber : http://iptek-4u.blogspot.com/2012/05/tips-mengatasi-bbm-pending.html#ixzz1w2Shz329
Sumber : http://iptek-4u.blogspot.com/2012/05/tips-mengatasi-bbm-pending.html#ixzz1w2PbLUy7

Sabtu, 19 Mei 2012

otonomi daerah di aceh



A. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi berasal dari dua kata : auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tanggasendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah“mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusatdan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentangPedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasarpengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin olehdaerah yang mendapatkan hak otonomi dari daerah pusat. Kesempatan ini sangatmenguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang besar untuk dapatmengelola daerah sendiri secara mandiri, dengan peraturan pemerintah yang dulunyamengalokasikan hasil hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikankedaerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.Dengan adanya otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingakat II mampumengelola daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan danmensejahtrakan rakyat secara sosial ekonomi.


1.2 Tujuan
ü mengetahui sejauh mana daerah-daerah khususnya Sumatra dalam mengelola danmenjalankan otonimi daerah yang telah di terapkan pemerintah.
ü meningkattkan pengelolaan sumberdaya alam untuk kesejahtraan dan kemajuandaerah.
ü menciptakan kemandirian daerah dari ketergantungan dari peraturan pusatkhususnya tentang perekonomian daerah.


B. LANDASAN TEORI
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.


C. PEMBAHASAN

v Otonomi Daerah di NAD (Nanggroe Aceh Darussalam)
Nanggroe Aceh Darussalam sejak tahun 1999 telah menerapkan otonomi daerah dalam kepemerintahannya. Secara filosofis, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi atau otonomi daerah yaitu tujuan demokrasi dantujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbangterhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakankesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakatmadani atau civil society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efesien.
Otonomi daerah ini berarti pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh dalammengelola potensi yang dimiliki dan pembangunan. Selain itu pendapatan yangdidapatkan oleh pemerintah daerah 80% kembali ke daerah yang digunakan sebagai kasdaerah, pembangunan dan lain sebagainya dan 20% di salurkan kepemerintahan pusat.Hal ini akan membuat pemerintah daerah merasa diberlakukan dengan adil tanpa harusada terjadinya kesenjangan-kesenjangan dengan pemerintah pusat. Salah satu aspek yangmempunyai potensi di Nanggroe Aceh Darussalam adalah perikanan dan kelautanyangterdiri dari perikanan darat yang meliputi budidaya dan perikanan laut yang meliputipengangkapan dan juga budidaya. Peraturan yang mengatur perikanan di ProvinsiNanggroe Aceh Darussalam bersumber pada 2 hal yaitu hukum adat dan perda (peraturan daerah ) yang mana hal ini dikarenakan otonomi daerah sehingga daerahmempunyai wewenang untuk mengeluarkan peraturan yang menyangkut dengandaerahnya. Peraturan adat yang berlaku di Aceh di dikenal dengan nama hukom laot.Adapun peraturan daerah yang mengatur perikanan dan kelautan di Provinsi NanggroeAceh Darussalam di sesuaikan dengan keadaan provinsi tersebut sehingga tidak bertentangan dengan hukum adat. Dengan adanya peraturan daerah yang dibuatdiharapkan pemerintah dan segenap komponen masyarakat di Nanggroe Aceh Darussalam dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan optimal tanpa harusmengakibatkan ekploitasi yang berlebihan.
Hukum adat yang ada diketuai oleh panglima laot. Panglima Laot merupakansuatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsiNanggroe AcehDarussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.Hukôm Adat Laôt dikembangkan berbasis syariah Islam dan mengatur tata carapenangkapan ikan di laut ( meupayang ), menetapkan waktu penangkapan ikan di laut,melaksanakan ketentuan-ketentuan adat dan mengelola upacara-upacara adatkenelayanan, menyelesaikan perselisihan antar nelayan serta menjadi penghubung antaranelayan dengan penguasa (dulu uleebalang , sekarang pemerintah daerah.Struktur adat ini mulai diakui keberadaannya dalam tatanan kepemerintahan daerahsebagai organisasi kepemerintahan tingkat desa diKabupaten Aceh Besarpada tahun1977 (Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 1/1977 tentang Struktur OrganisasiPemerintahan di Daerah Pedesaan Aceh Besar). Akan tetapi, fungsi dan kedudukannyabelum dijelaskan secara detail. Pada tahun 1990, Pemerintah Propinsi Daerah IstimewaAceh menerbitkan Peraturan Daerah No. 2/1990 tentang Pembinaan dan PengembanganAdat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat beserta Lembaga Adat, yang menyebutkan bahwa Panglima Laôt adalah orang yang memimpin adat istiadat,kebiasaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan di laut. Dengan adanya hukom laotini dapat meminimalisir terjadinya ekploitasi yang berlebihan terhadap penangkapan ikandan mencegah terjadi kepunahan ikan karena tata cara dalam menangkap ikan sudahdiatur dalam hukom laot ini.Pada sesi ini akan kita bahas potensi alam yang ada di beberapa kabupaten NAD yaitu Kabupaten Biereun dan Kabupaten Aceh Singkil.

       I.            Kabupaten Biereun
a)     Tata Letak Kabupaten Bireuen
Kabupaten Bireuen terletak pada 40.54 -50.18 Lintang Utara dan 960.20 -970.21Bujur Timur. Kabupaten Bireuen berbatasan dengan Selat Malaka di sebelah utara,Kabupaten Aceh Tengah di sebelah selatan, Kabupaten Pidie disebelah barat danKabupaten Aceh Utara di sebelah timur dengan luas keseluruhan 1.901,21 Km2, yangterbagi menjadi 10 kecamatan.
b)    Prospek Investasi Daerah
Komoditas khas dari kabupaten ini adalah giri matang, buah sejenis jeruk bali.Buah ini hanya terdapat di Matang, ibu kota kecamatan Peusangan yang berjarak 10kilometer dari Bireuen ke arah Medan. Berbatasan dengan Selat Malaka di bagian utaramemungkinkan Bireuen memiliki potensi perikanan dan kelautan yang siap dimanfaatkan dengan andalan ikan cakalang dan tuna. Setiap tahunnya hasil tangkapan ikancakalang rata-rata 1.410 ton, sedangkan ikan tuna 665 ton. Dari hasil budidaya, Bireuenmengandalkan udang windu dan bandeng. Dengan budidaya intensif diperoleh lima tonudang windu per bulan. Hasga udang windu dan bandeng jika diekspor sangat mahal.Dari geografis, letak Kabupaten ini sangatlah strategis. Ia berada di titik persimpanganarus pergerakan manusia dan barang dari arah timur (Medan, Langsa, Lhokseumawe),maupun arah barat (Gayo dan Takengon) menuju Banda Aceh.Alam Kabupaten Bireun menyimpan potensi yang luar biasa, pertanian menjadiyang utama, selain penghasil beras, Bireun juga dikenal dengan komoditas kacangkedelai, Kedelai Peudada bahkan menjadi produk ekspor, sedang daerah pesisir dikecamatan Jeympa, Jangka, dan samalanga berpotensi dikembangkan sebagaipertambakan intensif. Di Beruen juga akan di bangun sebuah kawasan industri terpadudengan sistem berikat sedang disiapkan di Cot Bale Glumpang, Kecamatan Pandrah danSamalanga. Di daerah ini juga terdapat potensi wisata yang dapat dikembangkan antaralain waduk Paya Kareng di Cot Gapu.

     II.            Kabupaten Aceh Singkil
Usia Kabupaten Aceh Singkil tergolong muda. Empat tahun. Kabupaten ini hasilpemekaran Kabupaten Aceh Selatan. Sejak "melepaskan diri" dari kabupaten induk tahun1999, Aceh Singkil berbenah diri. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintahkabupaten adalah pengeluaran untuk bidang transportasi.
a)     Pembangunan
Pada realisasi pengeluaran pembangunan dalam anggaran 2000 yang hanyasembilan bulan terhitung bulan April sampai Desember pengeluaran untuk transportasiRp 9,8 miliar. Jumlah ini merupakan pengeluaran terbesar dibandingkan dengan 20 jenispengeluaran pembangunan lainnya. Nilainya setara dengan 38 persen dari seluruhpengeluaran pembangunan Rp 25,7 miliar. Dana untuk sektor transportasi antara lainuntuk pembuatan marka jalan seperti rambu lalu lintas.Sampai dua tahun kemudian, transportasi masih menjadi perhatian pemerintah setempat.Jumlah pengeluaran sektor ini terbesar kedua setelah sektor aparatur pemerintah danpengawasan. Pada anggaran tahun 2002, dengan pengeluaran pembangunan tidak kurangdari Rp 108 miliar, Aceh Singkil mengalokasikan Rp 20,7 miliar untuk transportasi. Nilaiini selisih sekitar Rp 3,2 miliar dari sektor aparatur pemerintah dan pengawasan, Rp 23,9miliar.
b)    letak geografis
Aceh Singkil berada pada 20.02’-30.0’ Lintang Utara dan 970.04’-980.12’ BujurTimur. Sebagian besar jalan yang menghubungkan Singkil, ibu kota Aceh Singkil denganBanda Aceh, ibu kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berjarak 710 kilometer,sudah beraspal hotmix. Kondisi serupa dijumpai pada jalan yang menghubungkan Singkildengan Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Melalui jalan yang lumayan halus itu, jarak tempuh kedua daerah ini sekitar 7 jam.Berbatasan dengan Samudera Hindia di sebelah Selatan membuat kabupaten inimemiliki potensi perikanan dan kelautan. Perairan di Aceh Singkil merupakan sarangikan, udang, rumput laut, dan terumbu karang. Salah satu daerah produsen ikan lautadalah Pulau Banyak. Rata-rata per tahun daerah ini menghasilkan 6.500 ton ikan laut.Sedangkan produk ikan laut seluruh kabupaten 17.400 ton. Hasil tangkapan para nelayan  ini antara lain dipasarkan ke Sibolga dan Medan. Ikan-ikan itu dikapalkan melaluiPelabuhan Balai dengan waktu tempuh sekitar 18 jam. Ikan dari Aceh Singkil itudigunakan untuk mencukupi kebutuhan restoran atau warung-warung makan pada keduakota di Provinsi Sumut itu.

c)     Potensi Wilayah Aceh Singkil
Meskipun jauh dari pusat kendali pemerintahan Provinsi Nanggroe AcehDarussalam (NAD) di Banda Aceh, kami tidak ingin terkucil. Oleh karena itu,pemerintah kabupaten didukung masyarakat Aceh Singkil, di era otonomi ini akanmenggali optimal semua potensi daerah. Ini tidak muluk- muluk, karena Aceh Singkilmemiliki potensi untuk itu, terutama sumber daya alam yang lumayan menjanjikan,"tegas Wakil Bupati Aceh Singkil Mu’adz Vohry dengan nada optimis, ketika ditemuiKompas di Singkil, kota kabupaten yang tepat berada di depan Samudera Indonesia.
Tekad untuk tidak terkucil dalam gerak pembangunan di NAD, wajar menjaditarget masyarakat dan pelaksana pemerintahan di Aceh Singkil. Ada dua faktor yangdirasakan sebagai tantangan dalam membangun fisik, kemasyarakatan dan perekonomiandaerah. Keduanya yakni, usianya yang baru empat tahun berdiri sebagai kabupaten, danposisi geografis yang tidak terlalu menguntungkan. Aceh Singkil resmi menjadikabupaten pada 27 April 1999. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999,Aceh Singkil lepas dari induknya Kabupaten Aceh Selatan. Adapun letak geografis,wilayah Singkil persis di pantai barat Sumatera, sekitar 680 km dari kota Banda Aceh,ibu kota Provinsi NAD. Untuk koordinasi pembangunan ke pusat dan provinsi serta aksesekonomi, jalur transportasi yang ditempuh penuh tantangan. Karena hanya mengandalkansatu-satunya jalan darat atau harus memutar ke Medan sejauh 300-an kilometer,kemudian menggunakan penerbangan ke Banda Aceh atau Jakarta.
Beberapa faktor yang tidak menguntungkan ini, memberi inspirasi danmemotivasi masyarakat dan jajaran pemerintahan di daerah ini agar bisa secepatnyamandiri. Kemandirian Aceh Singkil diartikan secara konkret, yakni bagaimana bisa lepasdari bayang-bayang induknya Aceh Selatan, dan hidup dengan pendapatan sendiri. Darikerangka itu, kita sepakat lima tahun pertama Aceh Singkil harus bangkit mengejarketertinggalan dari kabupaten-kabupaten lain di NAD.
Dari segi potensi alam yang dimiliki daerah kabupaten aceh singkil keinginanuntuk mengejar ketertinggalan tersebut tidak sukar diwujudkan. Selain situasi keamananyang relatif tenang tanpa konflik, Singkil memiliki potensi di sektor perkebunan danperikanan yang lumayan besar.
Di sektor perkebunan misalnya, di daerah ini tercatat sekitar 22 perusahaan besarperkebunan, sebagian sudah menanam modalnya dan sebagian lagi masih mengantongiizin prinsip. Komoditas yang dikembangkan adalah kelapa sawit. Hingga kini sedikitnyahampir 200.000 hektar (ha) areal kebun kelapa sawit yang sudah produktif di AcehSingkil.
Selain milik perusahaan besar, kebun sawit juga dimiliki rakyat (petani). Luaslahan kebun sawit milik rakyat ini mulai 5 ha hingga di atas 100 ha. Kepemilikan sawitrakyat tersebut semata-mata untuk mengurangi ekses, terutama menghindari kesenjangandengan adanya perusahaan besar di daerah ini. Jadi, rakyat Singkil tak sekadar menonton,tapi juga ikut berkiprah dan memetik hasil langsung di sektor perkebunan, Tentangpotensi perikanan di daerah kabupaten aceh singkil tidak terbantah lagi karena kabupatenini memiliki wilayah perairan potensial. selama ini kekayaan perikanan tersebut dikurasoleh nelayan-nelayan asing. Justru itu agar dominasi nelayan asing bisa dihentikan,tengah diupayakan pembangunan industri perikanan terpadu skala besar yang akanmemberdayakan sekitar 500 keluarga nelayan lokal.
Sektor perikanan Aceh Singkil, kini tampak memiliki prospek yang cukupmenjanjikan. Salah satu pemodal besar di Tanah Air sudah menyatakan kesediaanmembangun industri perikanan terpadu di daerah ini.
d)    Pendapatan Daerah
Seperti telah dijelaskan diatas setelah bupati aceh singkil mencoba untuk pisahyang sebelumnya masih ketergantungan pada aceh pusat (NAD) yang bertujuan untuk mencoba mendapatkan penghasilan dari kemandirian masyarakat tanpa ada bantuan daripemerintah pusat maupun NAD. Dimana dapat kita ketahui potensi-potensi didaerahkabupaten aceh singkil tersebut, pendapatan penghasilan bagi masyarakat adalahdominasi dari hasil pertanian yang berupa tanaman kelapa sawit, dan penangkapan ikan juga budidaya sekala rumah tangga. Namun sampai saat ini masih kurangnya pendapatanterutama dari sumberdaya perikanannya, karena masih kurangnya perhatian dari PEMDA setempat. Sehingga penghasilan maupun pendapatan masyarakat kabupaten aceh singkilsaat ini hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak lebih dari itu khusus paranelayan dan petani.

v Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
1.        Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.



2.        Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.


D. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.
Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.


E. SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
 Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.


F. PENUTUP
Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomidaerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan dan diterapkan dikepemerintahan daerah. Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang barukarena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomidaerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan padamasa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkandalam penyelenggaraan pemerintahan.Semenjak awal kemerdekaan sampai sekarang telah terdapat beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU22/1999 dianut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Sepertiyang kita ketahui Negara Indonesia memiliki daeah yang sangat luas yang terbagi dalamprovinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kecamatan-kecamatan dan sebagainya. Denganadanya desentralisasi melalui penerapan otonomi daerah di harapkan dapatmengoptimalkan pengelolaan daerah dan memeratakan pembangunan di daerah.


G. DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/19470904/Otonomi-Daerah
http://lampungpost.com
Badan Pusat Statistik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Aceh
Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan
http://www. Wikipedia.com/ Kabupaten_Aceh_Timur.htm
http://www.kepriprov.go.id.9 Oktober 2009

Selasa, 08 Mei 2012

UKM (usaha kecil dan menengah)


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Usaha kecil dan menengah merupakan salah satu kekuatan pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sektor UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasi dan memberikan kontribusi penting dalam
ekspor dan perdagangan.

Di Indonesia, sumber penghidupan amat bergantung pada sektor UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sektor perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan
produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian; juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro. Lingkungan usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Secara keseluruhan, sektor UKM diperkirakan menyumbang sekitar lebih dari 50% PDB (kebanyakan berada di sektor perdagangan dan pertanian) dan sekitar 10 % dari ekspor. Meski tidak tersedia data yang terpercaya, ada indikasi bahwa pekerja industri skala menengah telah menurun secara relatif dari sebesar 10 % dari keseluruhan pekerja pada pertengahan tahun 1980an menjadi sekitar 5 % di akhir tahun 1990an. Dibandingkan dengan negara maju, Indonesia kehilangan kelompok industri menengah dalam struktur industrinya. Akibatnya disatu sisi terdapat sejumlah kecil perusahaan besar dan disisi lain melimpahnya usaha kecil yang berorientasi pasar domestik.


Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.       Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.       Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.       Milik Warga Negara Indonesia
4.       Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.       Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


Pengembangan Sektor UKM

Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.

Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.

Permasalahan yang Dihadapi UKM

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

• Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.

5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

• Faktor Eksternal

1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.

3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.

4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.

6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.

7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.

Langkah Penanggulangan Masalah

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.