Rabu, 11 April 2012

SISTEM EKONOMI INDONESIA

SISTEM EKONOMI INDONESIA



Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem pengalokasian sumber daya yang dimiliki suatu negara baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

Macam- Macam Sistem Perekonomian
1.Sistem Ekonomi Tradisional
2.Sistem Ekonomi Sosialis
3.Sistem Perekonomian Liberalis
4.Sistem Ekonomi Campuran

Setiap bangsa menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda  sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Contohnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh negara ini akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi sistem ekonomi liberal berubah menjadi sistem ekonomi sosialis karena ada pengaruh komunisme yang diprakarsai oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sistem ekonomi Indonesia dirubah kembali menjadi sistem demokrasi pada masa Orde Baru. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan setelah orde reformasi. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.

1. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945 sehingga, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara serta sistem perekonomian Indonesia harus berlandakan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.

a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2. Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini :
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar